Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019


Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 ini merupakan informasi terbaru yang bisa kami share pada kesempatan kali ini. Juknis (Petunjuk Teknis) ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 berlaku untuk Kepada Madrasah MI, MTS, MA Sederajat. 

Sebelumnya juga kami ucapkan selamat datang kembali di Zacky Blog, terimakasih kepada para pengunjung semuanya yang sudah mampir ke blog kami yang sederhana ini. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
  • Usaha pengembangan madrasah,
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Untuk lebih jelasnya anda bisa membacanya langsung pada Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dibawah ini.



Download Juga !!!